AGAMA  

Kantongi Izin Pelayanan Tetap dari Kemenag Jayawijaya , KINGMI Papua Tegas Larang Penggunaan Logo Injil Empat Berganda Oleh Pihak Lain

WAMENA, Jayapura Post.Com – Sinode Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (KINGMI) di Tanah Papua resmi mengantongi hak pelayanan penuh setelah menerima Surat Izin Pelayanan Tetap yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag)  Republik Indonesia pekan lalu.

Penyerahan dokumen tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh jemaat KINGMI di Tanah Papua, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, karena menegaskan legalitas dan kepastian hukum atas keberadaan serta pelayanan gereja di Tanah Papua.

Ketua Sinode KINGMI di Tanah Papua, Pdt. Natan Tabuni, S.Th., MA., M.Pd., melalui Sekretaris Umum (Sekum) KINGMI di Tanah Papua, Pdt. Dr. Yones Wenda, M.Th., dalam siaran persnya kepada media ini, Senin (22/6/2026), menyampaikan bahwa surat izin tersebut telah diterima dan disaksikan bersama oleh seluruh jemaat KINGMI dalam pertemuan yang berlangsung di Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya.

“Kami telah menerima surat izin pelayanan tetap dan penerimaannya disaksikan bersama oleh seluruh jemaat KINGMI di Kabupaten Jayawijaya. Ini merupakan sukacita bagi seluruh warga gereja karena menjadi bukti bahwa pelayanan KINGMI di Tanah Papua telah memperoleh pengakuan dan kepastian hukum,” ujar Yones Wenda.

Menurutnya, legalitas tersebut diperoleh melalui proses administrasi yang melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Jayawijaya serta didukung dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan instansi terkait di Provinsi Papua.

Ia menegaskan, terbitnya surat izin pelayanan tetap itu menandai babak baru bagi KINGMI untuk semakin memperkuat pelayanan rohani, pembinaan jemaat, serta menjalankan misi gereja di berbagai wilayah di Tanah Papua secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Yones juga menegaskan soal penggunaan identitas organisasi, khususnya logo Injil Empat Berganda yang selama ini menjadi simbol resmi KINGMI di Tanah Papua.

“Logo Injil Empat Berganda adalah milik resmi KINGMI di Tanah Papua. Kami tegaskan kepada pihak-pihak di luar KINGMI agar tidak menggunakan logo tersebut tanpa izin. Identitas ini memiliki pemilik yang sah dan dilindungi oleh dasar hukum yang kami miliki,” tegasnya.

Menurut Yones, penegasan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi pihak lain, melainkan sebagai upaya menjaga marwah, identitas, dan keaslian lembaga gereja yang telah bertumbuh dan melayani masyarakat Papua selama puluhan tahun.

Bahkan, KINGMI memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang masih menggunakan logo tersebut secara tidak sah. Organisasi gereja itu menyatakan tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan identitas organisasi.

“Sekali lagi kami pertegas, apabila masih ada pihak yang menggunakan logo kami tanpa hak, maka kami tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib dan menuntut atas penyalahgunaan logo Gereja KINGMI,” tegas Yones.

Ia berharap, dengan diperolehnya hak pelayanan penuh dan legalitas yang jelas, seluruh jemaat KINGMI di Tanah Papua semakin memperkuat persatuan, menjaga ketertiban organisasi, serta meningkatkan pelayanan yang membawa damai dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Ini adalah anugerah dan sesuatu yang indah bagi seluruh keluarga besar KINGMI. Dengan legalitas yang sudah kami terima, kami mengajak seluruh jemaat untuk terus bersatu, menjaga nama baik gereja, dan bersama-sama membangun pelayanan yang semakin kuat di Tanah Papua,” pungkasnya. (Redaksi Jayapura Post )