KPK Evaluasi Dana Otsus dan APBD Kota Jayapura, Wali Kota Minta OPD Tak Main-Main Kelola Anggaran

Abisai Rollo : Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK beserta seluruh tim yang telah memberikan evaluasi, koreksi, saran, dan masukan kepada Pemerintah Kota Jayapura. Ini menjadi pengingat bagi saya, Sekretaris Daerah, maupun seluruh OPD agar setiap program benar-benar dilaksanakan sesuai aturan

KOTA JAYAPURA , Jayapura Post.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), DPRK Kota Jayapura, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Jayapura menggelar koordinasi pencegahan korupsi pada sektor perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa Dana Otonomi Khusus (Otsus) maupun non-Otsus di Ruang Rapat Wali Kota Jayapura, Selasa (14/7).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa, agar setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., menyambut positif pelaksanaan evaluasi tersebut. Menurutnya, kehadiran KPK menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Jayapura untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan sesuai regulasi.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK beserta seluruh tim yang telah memberikan evaluasi, koreksi, saran, dan masukan kepada Pemerintah Kota Jayapura. Ini menjadi pengingat bagi saya, Sekretaris Daerah, maupun seluruh OPD agar setiap program benar-benar dilaksanakan sesuai aturan,” ujar Abisai.

Ia mengungkapkan, KPK telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Jayapura pada tahun anggaran 2024 hingga 2026, termasuk pengelolaan Dana Otsus, dana non-Otsus, serta berbagai program yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRK.

Abisai menegaskan masih terdapat sejumlah aspek yang harus terus dibenahi, mulai dari pengelolaan dana hibah, bantuan sosial, hingga proses pengadaan barang dan jasa, termasuk mekanisme tender maupun penunjukan langsung. Seluruh proses tersebut, katanya, wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

“Penggunaan anggaran harus sesuai regulasi. Apa yang tidak boleh dilakukan jangan dilakukan. Kalau dilaksanakan, semuanya harus mengikuti aturan hukum. Rekomendasi dari KPK harus menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh OPD agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana yang bersumber dari APBD, baik Dana Otsus maupun non-Otsus, sehingga anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Meski evaluasi yang dilakukan saat ini masih bersifat pembinaan dan pencegahan, Abisai mengingatkan bahwa apabila rekomendasi tersebut diabaikan dan di kemudian hari ditemukan pelanggaran, maka konsekuensinya dapat berlanjut pada proses penegakan hukum.

“Saya meminta seluruh OPD bekerja dengan tulus, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menggunakan anggaran secara bertanggung jawab. Dengan bekerja sesuai aturan, pembangunan akan berjalan baik dan aparatur juga terlindungi dari persoalan hukum,” katanya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, menjelaskan koordinasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara KPK, Pemerintah Kota Jayapura, DPRK, serta kementerian dan lembaga terkait dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, pembahasan difokuskan pada dua isu strategis, yakni penguatan tata kelola Dana Otsus serta peningkatan kualitas pengelolaan APBD agar sistem pencegahan korupsi semakin efektif.

“Kami ingin memastikan Dana Otsus Jilid II yang telah berjalan sejak 2021 benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua, melalui pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ujar Maruli.

Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana non-Otsus berlangsung secara efektif, efisien, transparan, tepat sasaran, serta mampu menutup setiap celah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi.

Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Jayapura diharapkan semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dengan pengawasan yang semakin ketat, setiap anggaran pembangunan diharapkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (Redaksi Jayapura Post )