Pemkot Jayapura Cari Solusi Keluhan PPDB, Rustan Saru: Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah

Rastan Saru : menegaskan arahan Wali Kota Jayapura bahwa proses penerimaan peserta didik di sekolah negeri tidak dipungut biaya.

 

JAYAPURA, Jayapura Post.com – Pemerintah Kota Jayapura bergerak cepat menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027. Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh para orang tua dalam kegiatan Ruang Publik “Torang Tanya, Wali Kota Jawab yang digelar di Jayapura, Senin (29/6/2026).

Sejumlah orang tua mengaku anak mereka tidak diterima di sekolah negeri yang menjadi pilihan sehingga meminta pemerintah daerah memberikan solusi.

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M., mengatakan seluruh laporan masyarakat telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan serta kepala sekolah.

“Berdasarkan data yang masuk melalui Ruang Publik, terdapat dua laporan untuk jenjang SD, 23 laporan untuk SMP, dan 40 laporan untuk SMA/SMK. Keluhan terbanyak berasal dari pendaftar di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 4, serta SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, dan SMP Negeri 5,” ujar Rustan.

Menurutnya, seluruh orang tua yang menyampaikan pengaduan diminta melengkapi dokumen pendaftaran beserta identitas orang tua. Berkas tersebut akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian jalur penerimaan, baik jalur domisili (zonasi), prestasi, maupun afirmasi.

Rustan menjelaskan, sebagian besar calon peserta didik dinyatakan tidak lolos oleh sistem PPDB. Karena itu, pemerintah akan menelusuri penyebabnya, apakah disebabkan kuota sekolah yang telah penuh, ketidaksesuaian domisili, atau kendala administrasi lainnya.

Ia mengakui minat masyarakat terhadap sejumlah sekolah negeri favorit setiap tahun jauh melampaui daya tampung yang tersedia.

“Peminat di beberapa sekolah memang jauh melebihi kapasitas. Kendala utama kita adalah keterbatasan ruang belajar. Namun pemerintah akan berkoordinasi dengan kepala sekolah dan dinas terkait untuk melihat apakah masih ada peluang atau alternatif sekolah lain bagi anak-anak tersebut,” katanya.

Rustan meminta para orang tua tetap bersabar karena seluruh dokumen pengaduan yang telah diterima akan diproses oleh bidang terkait melalui koordinasi dengan masing-masing kepala sekolah guna memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga kembali menegaskan arahan Wali Kota Jayapura bahwa proses penerimaan peserta didik di sekolah negeri tidak dipungut biaya.

“Wali Kota sudah menegaskan bahwa pendaftaran sekolah negeri gratis. Tidak ada pungutan ataupun pembayaran. Seluruh proses dilakukan secara online melalui jalur yang telah ditetapkan, yakni jalur afirmasi, prestasi, dan domisili,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rustan memastikan Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen agar tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.

“Di Kota Jayapura tidak boleh ada anak yang tidak sekolah. Semua anak harus mendapatkan pendidikan. Pemerintah siap membantu agar tidak ada anak yang putus sekolah,” ujarnya.

Selain membahas PPDB, Rustan juga menjelaskan kebijakan bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa baru. Pemerintah Kota Jayapura akan membantu penyediaan seragam batik Papua dan seragam olahraga bagi siswa sekolah negeri. Sementara seragam nasional, seperti putih-merah, putih-biru, dan putih-abu-abu, diharapkan dapat dipenuhi secara mandiri oleh orang tua mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Untuk sekolah swasta, Pemkot Jayapura telah berkoordinasi dengan pengurus yayasan agar menyediakan sedikitnya10 persen kuota bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Terkait iuran komite sekolah, Rustan menegaskan bahwa pembayaran tidak bersifat wajib bagi keluarga yang benar-benar tidak mampu.

“Iuran komite bersifat sukarela. Orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi diharapkan dapat berpartisipasi. Namun bagi keluarga kurang mampu dapat mengajukan surat keterangan tidak mampu dari RT dan kelurahan. Selanjutnya komite sekolah akan melakukan verifikasi sehingga dapat diberikan kebijakan pembebasan atau pembayaran sesuai kemampuan,” pungkasnya. (Redaksi Jayapura Post)

Penulis: Redaksi Jayapura PostEditor: Redaksi Papua Sumber Berita