BBPOM Jayapura Temukan Ratusan Produk Tak Memenuhi Ketentuan Selama Semester I 2026, Kosmetik Ilegal Masih Mendominasi

KOTA JAYAPURA, Jayapura  Post.Com  – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan sebagai upaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi syarat (TMS) maupun tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Sepanjang Semester I Tahun 2026 atau periode Januari hingga Juni, intensifikasi pengawasan dilakukan pada sarana produksi, distribusi sediaan farmasi, kosmetik, hingga pangan olahan yang beredar di wilayah kerja BBPOM Jayapura.

Hasil pengawasan tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura, Herianto Baan, S.Si., Apt., dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor BBPOM Jayapura, Senin (20/7/2026).

Herianto Baan menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara komprehensif mulai dari pemeriksaan sarana produksi dan distribusi hingga pengujian laboratorium terhadap berbagai produk yang beredar di masyarakat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BPOM dalam memastikan seluruh produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi aspek keamanan, mutu, manfaat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan di lapangan, tetapi juga melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi dan digunakan. Kami juga terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar senantiasa mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Herianto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan selama Januari hingga Juni 2026, BBPOM Jayapura memeriksa 8 sarana produksi, terdiri atas 7 sarana produksi pangan dan 1 sarana produksi Obat Bahan Alam (OBA).

Dari tujuh sarana produksi pangan tersebut, hanya dua sarana yang dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara lima sarana lainnya masih belum memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan. Adapun satu sarana produksi Obat Bahan Alam telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Menurut Herianto, hasil tersebut menjadi perhatian serius karena kepatuhan pelaku usaha terhadap Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) menjadi salah satu kunci dalam menjamin keamanan produk yang sampai ke tangan konsumen.

Selain sektor produksi, BBPOM Jayapura juga melakukan pemeriksaan terhadap 125 sarana distribusi sediaan farmasi dan kosmetik yang meliputi instalasi farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, apotek, klinik, distributor obat hingga distributor kosmetik..

Sebanyak 6 Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota diperiksa dengan hasil 2 memenuhi ketentuan dan 4 belum memenuhi ketentuan.

Kemudian 5 Pedagang Besar Farmasi (PBF) diperiksa, dimana 4 memenuhi ketentuan dan 1 belum memenuhi ketentuan.

Pada fasilitas pelayanan kesehatan, dari 6 rumah sakit yang diperiksa terdapat 4 memenuhi ketentuan dan 2 belum memenuhi ketentuan, sedangkan 18 puskesmas menunjukkan hasil yang lebih baik dengan 14 memenuhi ketentuan dan 4 belum memenuhi ketentuan.

Seluruh 7 klinik yang menjadi objek pemeriksaan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Sementara itu, dari 32 apotek yang diperiksa, sebanyak 25 memenuhi ketentuan dan 7 lainnya masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian.

BBPOM juga memeriksa 2 toko obat, dimana masing-masing satu memenuhi ketentuan dan satu lainnya belum memenuhi ketentuan.

Untuk distributor Obat Bahan Alam, seluruh 3 sarana dinyatakan telah memenuhi ketentuan.

Adapun pada 41 distributor kosmetik rutin, sebanyak 32 memenuhi ketentuan dan 9 belum memenuhi ketentuan.

Dalam kegiatan Intensifikasi Pengawasan (Inwas), BBPOM Jayapura melakukan pemeriksaan terhadap 5 distributor kosmetik, dan seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai produk kosmetik yang tidak layak edar dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp43 juta.

Rinciannya meliputi 3 item atau 7 pieces kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang, dengan nilai keekonomian sekitar Rp179 ribu.

Selain itu ditemukan 28 item atau 314 pieces kosmetik tanpa izin edar (ilegal) dengan nilai keekonomian mencapai Rp34.199.000.

Petugas juga mengamankan 48 item atau 437 pieces kosmetik kedaluwarsa dengan nilai keekonomian sekitar Rp9.072.500.

Menurut Herianto, kosmetik ilegal masih menjadi salah satu temuan yang paling sering dijumpai dalam pengawasan karena sebagian besar masuk melalui jalur distribusi yang tidak resmi dan dipasarkan tanpa melalui proses evaluasi keamanan oleh BPOM.

Selama Semester I Tahun 2026, BBPOM Jayapura memeriksa 89 sarana distribusi pangan, terdiri atas 22 sarana pengawasan rutin dan 67 sarana intensifikasi pengawasan.

Dari pengawasan rutin, 12 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan dan 10 sarana belum memenuhi ketentuan.

Sedangkan pada kegiatan intensifikasi pengawasan, 41 sarana memenuhi ketentuan dan 26 sarana belum memenuhi ketentuan.

BBPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 Sarana Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) yang saat ini masih memerlukan sejumlah perbaikan agar dapat memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Meski demikian, hingga akhir Semester I Tahun 2026 tidak ditemukan adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat keracunan pangan di wilayah pengawasan BBPOM Jayapura.

Selain pemeriksaan lapangan, BBPOM Jayapura juga melakukan pengujian laboratorium terhadap berbagai sampel produk yang beredar.

Pada komoditas pangan, sebanyak 361 sampel diterima dan 358 sampel telah selesai diuji. Dari jumlah tersebut, 323 sampel memenuhi syarat, sedangkan 35 sampel tidak memenuhi syarat. Sementara evaluasi penandaan terhadap 300 sampel pangan menunjukkan 261 sampel memenuhi ketentuan dan 49 sampel tidak memenuhi ketentuan.

Untuk komoditas obat, dari 75 sampel yang diterima, 67 sampel telah selesai diuji. Sebanyak 65 sampel memenuhi syarat, sedangkan 2 sampel tidak memenuhi syarat mutu.

Pada kategori Obat Bahan Alam, sebanyak 87 sampel diterima dan 86 sampel telah selesai diuji. Hasilnya, 56 sampel memenuhi syarat, sementara 30 sampel tidak memenuhi syarat, terdiri atas 4 sampel tidak memenuhi mutu dan 26 sampel tidak memenuhi ketentuan penandaan.

Sementara itu, seluruh 6 sampel obat kuasi yang telah selesai diuji dinyatakan memenuhi syarat.

Pada kategori suplemen kesehatan, dari 38 sampel yang selesai diuji, 34 sampel memenuhi syarat, sedangkan 4 sampel tidak memenuhi syarat, terdiri atas 1 sampel tidak memenuhi mutu dan 3 sampel tidak memenuhi ketentuan penandaan.

Adapun pada komoditas kosmetik, dari 224 sampel yang telah selesai diuji, 130 sampel memenuhi syarat, sementara 94 sampel dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, seluruhnya terkait pelanggaran penandaan produk.

Herianto Baan menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat pengawas, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan suatu produk, yakni memastikan Kemasan dalam kondisi baik, Label terbaca dengan jelas, memiliki Izin Edar resmi dari BPOM, serta belum melewati masa Kedaluwarsa.

“Pelaku usaha kami harapkan terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga harus semakin cerdas dan teliti dalam memilih produk. Jangan mudah tergiur dengan harga murah atau promosi di media sosial tanpa memastikan legalitas produk tersebut. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan peredaran obat dan makanan yang aman, bermutu, dan bermanfaat,” pungkas Herianto. (Redaksi Jayapura Post )

Penulis: Redaksi Jayapura PostEditor: Redaksi Papua Sumber Berita